Apakah ada diantara Anda yang masih memiliki hobi berjudi? Jika iya, maka bersiaplah untuk mendapatkan hukuman begitu tertangkap basah oleh aparat hukum. Tentu saja sudah bukan rahasia lagi jika permainan judi adalah game yang dilarang untuk dimainkan. Meskipun menjanjikan keuntungan yang berlimpah tetapi permainan ini tetap tak bisa dimainkan di Indonesia. Tak peduli sistem online maupun offline, keduanya tetap dilarang oleh hukum negara Indonesia. Karena itulah, jika Anda tak ingin berurusan dengan hukum atau mencatatkan nama Anda ke dalam catatan criminal, sebaiknya hindari kegiatan judi dadu koprok. Terlebih hingga kini, pemerintah Indonesia bersama dengan jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia masih selalu melakukan pemberantasan kegiatan judi dimana pun.
Tak heran jika belakangan masih muncul kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh polisi. Salah satunya terjadi di Punggur. Iptu Mualimin, S.Pd.I selaku Kapolsek Punggur, Lampung Tengah bersama Anggotanya berhasil menjaring para pelaku judi koprok. Penggerebekan dilakukan dirumah salah satu pelaku yang tertangkap, Kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah, pada hari Minggu 6 Juni 2021.
Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial;
- H (57) yang merupakan warga Kampung Nunggal Rejo Kecamatan Punggur, Lamteng.
- AS (66) asal Kampung Totokaton Irian I Kec Punggur Lamteng.
- K (49) dari Kampung Mujokerto dusun 8 Kec. Trimurjo Lampung Tengah
- PH (43), warga Hadimulyo Pusat Kec Metro Pusat Kota Metro
- HB (55) asal Kampung Terbanggi Subing Dusun I Kec Gunung Sugih Lamteng
- A (42) dari Jl. Yos Sudarso Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
- IS (47) salah satu warga Jln. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro
- B (42) dari Kampung Terbanggi Agung Dsn I Kec. Gunung Sugih Lamteng.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Iptu Mualimin, S.Pd.I selaku Kapolsek mewakili AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik. S.H yang tak lain ialah Kapolres Lampung Tengah, sebelumnya, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat. Menurut informasi yang didapatkan, masyarakat sekitar Kampung Nunggal Rejo Kec. Punggur Lampung Tengah merasa sangat resah karena adanya perjudian koprok yang dilakukan dirumahnya si Pelaku (H).
Usai mendapat informasi tersebut, petugas pun menyelidiki dan ternyata benar kejadian tersebut. Berbekal informasi sekaligus hasil penyelidikan, Kanit Reskrim dan anggotanya yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pun langsung berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang tengah asyik bermain judi koprok lengkap dengan bandarnya. Pada waktu digerebek, delapan orang tersebut memang tengah asyik bermain judi koprok dengan mengunakan uang taruhannya
Para pelaku mengaku bahwa sebelum permainan judi koprok dimulai, para pelaku telah mempersiapkan peralatan dadu koproknya terlebih dahulu. Baru setelah itu, lima orang pelaku melakukan sum-suman dengan permainan berenjengan untuk menjadi bandar.
Sementara itu tiga orang lagi akan berperan sebagai pemasang, sekaligus yang ikut sum-suman pun akan ikut pasang judi koprok. Penangkapan terhadap para pelaku judi koprok pun disertai dengan seperangkat barang bukti yang meliputi 1 (satu) set dadu koprok dan uang tunai sebanyak Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh mereka, kedelapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Dan 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama 10 tahun.