Selain judi togel, belakangan ini memang semakin marak judi sabung ayam. Tak dapat ditepis bahwa judi sabung ayam memang bukan hanya seru dimainkan tetapi juga menjanjiikan keuntungan yang lumayan. Tak heran jika semakin banyak yang tergiur untuk turut mencoba peruntungan melalui adu ayam jago ini. sayangnya kegiatan mengadu dua ekor ayam jago di sebuah arena permainan memang dianggap sebagai judi mengingat ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Selain menjadi kegiatan yang dilarang hukum, judi sabung ayam pun dinilai mengundang klaster baru untuk kasus positif covid-19. Sebab itulah belakangan aparat hukum kian gencar mencari lokasi yang dijadikan sebagai tempat menyabung ayam.
Polres Blitar berhasil membongkar satu modus perjudian yang digelar wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan puluhan orang asyik beraktivitas judi sabung ayam dan dadu online. Mereka pun berhasil diamankan oleh aparat hukum tepat di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan judi tersebut digerebek ketika petugas tengah melaksanakan giat patroli hari pertama penerapan PPKM Darurat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, tepatnya pada hari Sabtu 3 Juli 2021.
Baca Juga : Diduga Judi Sabung Ayam, 8 Pelaku Diamankan Polisi Pasaman
Sore itu, polisi memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan judi sabung ayam dan dadu di kawasan Tumpuk, Desa Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
AKBP Leonard mengatakan bahwa begitu mendapatkan laporan, sekitar pukul 15.30 WIB pihaknya langsung melakukan penggerebekan, dan benar ternyata di sana terjadi judi sabung ayam dan judi jenis dadu dimana jumlah pesertanya mencapai puluhan orang di lokasi.
Pelaku judi yang mencapai puluhan orang di lokasi tersebut tidak bisa berkutik meski ada beberapa yang berhasil melarikan diri. Mereka langsung ditangkap petugas. Setidaknya ada 26 orang yang berhasil diciduk di lokasi tersebut.
Leonard berujar bahwa pelaksanaan judi tersebut tak hanya melanggar hukum, melainkan juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah sedang melaksanakan PPKM Darurat guna menurunkan dan memutus rantai COVID-19. Oleh karena itu, banyak orang mulai beralih memanfaatkan situs judi online seperti Ratu188 . Mereka bermaksud mencari penghasilan tambahan melalui web judi tersebut.
Di lokasi penggerebekan tersebut, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti 8 buah KTP dan dua buah SIM yang tercecer di lokasi, papan warna putih untuk menulis jadwal sabung ayam, peralatan judi dadu, 9 buah tas, 173 kendaraan motor, 23 ayam jago serta uang tunai Rp350 ribu.
Ia melanjutkan bahwa ratusan kendaraan bermotor tersebut kemungkinan milik pelaku sabung ayam dan judi dadu atau para penonton yang berhasil kabur.
Seluruh pelaku yang telah ditangkap pun langsung diseret ke Mapolres setempat guna proses lebih lanjut. Mereka akan diancam penjara setidaknya 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, ketika malam harinya, Kapolres memimpin patroli gabungan kembali guna mengecek tiga jalan yang ditutup karena diduga menjadi tempat berkumpulnya warga di akhir pekan. Jalanan tersebut meliputi depan Kankab Blitar di Kanigoro atau Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Urip Sumoharjo sekitar RTH Wlingi serta Jalan Raya Barat Sutojayan sekitar Alon-alon Lodoyo.
Bukan itu saja, petugas gabungan pun menyisir beberapa tempat, dan ditemukan adanya pelanggaran peraturan PPKM Darurat. Hukuman bagi mereka yang melanggar adalah Tipiring sampai penutupan tempat usahanya. Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan tiga kafe di Kanigoro yang melanggar aturan yaitu masih buka di atas waktu yang ditetapkan. Sanksi tegas langsung terapkan, dimana ketiganya ditutup.