Judi memang bukan hal yang asing terjadi di tanah Air. Kendati sudah jelas dituliskan dalam aturan undang-undang bahwa kegiatan judi jenis apapun dilarang keras dan juga diterangkan mengenai hukuman yang akan didapatkan bagi siapa saja yang melawan, tetapi nyatanya masih belum berkurang jumlah perjudian yang terjadi Indonesia. Tingginya kegiatan judi di Bumi pertiwi sendiri tak lepas dari kesulitan mencari penghasilan. Tak bisa dipungkiri bahwa untuk mencari pekerjaan di berbagai wilayah di Indonesia memang hal yang cukup sulit. Bagi mereka yang memiliki pemikiran terlalu dangkal tentu saja akan memilih berjudi casino online sebagai jalan instan mendapatkan penghasilan.
Terlebih lagi sekarang ini juga masih dalam kondisi pandemic global virus covid-19. Selama diterpa badai virus yang sudah mencapai satu setengah tahun ini, Indonesia memang harus mengalami kesulitan ekonomi. Banyak rakyat Indonesia yang kesulitan untuk mendapatkan pendapatan lantaran banyak perusahaan dan pabrik yang tutup. Tingginya angka pengangguran selama pandemic ini juga memicu meningkatnya kegiatan judi. Hal ini justru menimbulkan PR baru bagi aparat hukum dan juga pemerintah. Pasalnya belum usai mengatasi masalah pandemic covid-19, pemerintah masih dihadapkan masalah yang sudah mengakar sejak dulu dan kian meluas sekarang ini, yang tak lain adalah perjudian.
Sebelum pandemic saja, banyak orang yang tetap nekat melakukan kegiatan judi demi mengisi perut, apalagi saat pandemic seperti sekarang ini. seperti yang kita tahu bahwa untuk mendapatkan uang sangat sulit. Belum lagi pelaksanaan PPKM Darurat yang kian membatasi pergerakan manusia untuk mencari sandang pangan. Banyak toko yang ditutup paksa ketika sudah melebihi batas waktu jam buka. Alhasil pendapatan pun akan berkurang dan dituntut mencari penghasilan lainnya demi memenuhi kebutuhan. Tetap saja, berjudi merupakan cara yang salah untuk mencari pendapatan selama pandemic maupun di luar pandemic.
Baca Juga : Razia PPKM Darurat di Blitar, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam
Jika tetap nekat melakukan perjudian, maka nasibnya bisa seperti delapan orang di Pasaman. Kedelapan orang tersebut diduga melakukan judi sabung ayam di Jorong kampuang Nan VI Nagari Persiapan Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping. Para pelaku berhasil diamankan, usai digerebek oleh anggota Polres Pasaman, pada hari Rabu (23/06/2021).
Setelah berhasil ditangkap, AKBP Dedi Nur Andriansyah, SIK selaku Kapolres Pasaman memimpin Tim gabungan Polres Pasaman, didampingi oleh Kompol Hendra Restuadi sebagai Kabag Ops, dan 76 personil menyeret pelaku sekaligus barang bukti ke Mapolres Pasaman guna dilakukan penyilidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman, selain terduga pelaku, polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa 7 ekor ayam jago dan 23 unit sepeda motor serta karpet dan peralatan lainnya. Dari penangkapan pelaku sekaligus semua barang bukti, pidana yang di persangkakan adalah pasal 303 KUHP.
Atas kejadian judi sabung ayam tersebut, Kapolres mengimbau dan mengingatkan kepada segenap warga Pasaman agar menjauhi perilaku judi sabung ayam dan jenis judi lainnya. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa judi sabung ayam merupakan perilaku penyakit masyarakat, sehingga patut untuk dijauhi sebelum terjerat, dan bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam pun telah diperingatkan agar segera hentikan. Pasalnya tak akan ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Pasaman. Semua pelaku yang nekat berjudi apapun jenisnya akan ditindak tegas dan langsung diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itulah sebaiknya tak main-main dengan hukum jika tak ingin mendapatkan akibatnya.