Siapa yang tahu kegiatan judi? Sudah bukan rahasia lagi bahwa judi memang bisa mendatangkan banyak uang. Terlebih jika bisa menjadi Bandar dalam sebuah arena perjudian maka hasil yang bisa didapatkan pasti akan menarik minat siapa saja. Di balik keuntungan dan hasil yang menjanjikan tersebut, sudah pasti ada resiko besar yang telah menanti di depan mata. Seperti yang kita tahu bahwa perjudian memang menjadi kegiatan haram bagi Indonesia. Dengan demikian, maka jelas bagi siapa saja yang melanggar pun akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya itu, pada dasarnya hasil dari perjudian pun tak bisa membawa seseorang ke dalam kekayaan yang abadi. Buktinya banyak pelaku judi casino online maupun Bandar yang harus mendekam di penjara karena melanggar hukum.
Aparat hukum tak selalu bekerja sendiri. Pasalnya sekarang ini banyak masyarakat yang sudah sadar hukum sehingga turut memberantas kegiatan judi di mana pun mereka melihat.
Lagi-lagi, kasus judi pun berhasil dibongkar oleh aparat hukum di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Muba. Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menyingkap kegiatan judi sekaligus menangkap pemain dadu lincah beromset puluhan pada hari Sabtu 3 juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang tak lain adalah Samsu warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa dan Amri dari Desa Macan Sakti Kabupaten Muba,yang diduga merupakan Bandar judi dadu tersebut. Jika anda ingin main judi casino online, maka sebaiknya mencoba bermain di http://139.162.2.180/casino/
AKBP Erlin Tangjaya selaku Kapolres Muba lewat Iptu Yohan Wiranata sebagai Kapolsek Sanga Desa didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen SH menuturkan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait kegiatan judi di desa Keban II Kecamatan Sanga Desa.
Joharmen mengatakan bahwa usai menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menyelidiki dan memang Benar, pihaknya mendapati perjudian di lokasi yang dimaksud kemudian langsung menggerebek TKP. Lalu, lanjutnya, dari penggrebekkan, tersangka Samsu dan Amri tengah melakukan permainan judi dadu kuncang. Usai ditangkap, tersangka dan Barang Bukti digelandang dan diamankan ke Polsek Sanga Desa, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Joharmen menegaskan bahwa selama ini kedua tersangka membuka dadu kuncang secara sembunyi-sembunyi, dan sangat licin sehingga sulit untuk ditangkap. Ia juga menambahkan bahwa dari hasil intrograsi, para tersangka mengakui perbuatannya yang sudah menyelenggarakan permainan judi jenis dadu kuncang dan mengumpulkan modal berdua dengan perjanjian bagi hasil.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa tersangka Samsu berperan sebagai penguncang dadu sementara Amri bertugas untuk mengumpulkan uang pasangan pemain dan menarik uang pemain yang kalah. Menurut keterangan para tersangka, permainan judi dadu kuncang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 wib
Polisi bukan hanya menggelandang tersangka, melainkan juga sejumlah barang bukti yang meliputi 1(satu) set Peralatan Dadu Kuncang yang di dalamnya berisi 1(satu) buah alas buah/ bola dadu Kuncang dengan bentuk piringan yang bahannya dari tampah cangkir yang dibungkus menggunakan kain bergaris-garis warna hijau dan hitam. Selain itu juga ada 1(satu) buah penutup dadu Kuncang dengan bentuk kaleng aluminium bagian luarnya berwarna merah-putih-biru. Ada pula 6(enam) buah mata dadu yang bertuliskan angka 1-2-3-4-5-6 sebanyak 5(lima) buah mata dadu dan 1(satu) buah mata dadu dengan gambar kupu-kupu, jambu dan kuda. Serta 1(satu) lembar karpet yang bertuliskan angka-angka dan gambar tempat pemasang dadu Kuncang. Barang bukti lainnya berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp. 496.000,-(Empat ratus sembilan puluh enam ribu), serta 1(satu) buah tas merk polo sports dengan motif garis-garis warna kuning dan hitam.